Senin, 19 September 2016

konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek


Konsultan perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Tugas konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi adalah:
  • Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik bangunan.
  • Membuat gambar kerja pelaksanaan.
  • Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat pelaksanaan bangunan ( RKS ) sebagai pedoman pelaksanaan.
  • Membuat rencana anggaran biaya bangunan.
  • Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik ke dalam desain bangunan.
  • Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan desain terwujud di wujudkan.
  • Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas

wewenang konsultan perencana adalah:
  • Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
  • Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan.
Agar pelaksanaan proyek pembangunan dapat berjalan dengan baik diperlukan konsultan perencana yang bagus dalam menghasilkan setiap detail perencanaan bangunan, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar gambar serta perbedaan gambar rencana dengan kondisi dilapangan. selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan pembangunan berlangsung.

Saat pelaksanaan pembangunan berlangsung pihak konsultan perencana dapat membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana misalnya saat aproval material atau pembuatan gambar shop drawing sebagai pedoman pelaksanaan proyek. hal-hal yang sering menjadi permasalahan dari produk perencana misalnya material yang telah ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat pembangunan atau harganya terlalu mahal melebihi RAB sehingga kontraktor mengusulkan persetujuan perubahan material untuk digunakan sebagai pengganti. masalah lainya misalnya perbedaan gambar rencana dengan kondisi exsiting lapangan sehingga kontraktor membuat gambar perubahan yang memerlukan persetujuan konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek  sehingga diperlukan kerjasama dan hubungan yang baik antara kontraktor dan konsultan perencana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar